POLHUKAM.ID - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional menyatakan telah menerima permintaan dari lima negara untuk menyelidiki situasi di wilayah Palestina yang sedang berperang melawan Israel. Jaksa Karim Kahn mengatakan permintaan itu berasal dari Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.
Afrika Selatan mengatakan permintaan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa ICC memberikan perhatian mendesak terhadap situasi serius di Palestina.
ICC telah melakukan penyelidikan terhadap situasi di Negara Palestina atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014. Bulan lalu, Kahn mengatakan bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari respons Israel, termasuk pemboman di Jalur Gaza.
Karena penyelidikan sudah berlangsung, permintaan hari Jumat ini akan memiliki dampak yang terbatas.
Artikel Terkait
AS Pecahkan Rekor! Rudal PrSM Lebih Dahsyat dari Tomahawk Akhirnya Ditembakkan ke Iran
Video Viral Rumah Itamar Ben-Gvir Terbakar: FAKTA atau HOAX? Ini Hasil Investigasinya
Krisis Energi Global Meledak: Pakistan Naikkan BBM 20%, Australia Panic Buying!
Krisis Teluk Meledak: Bagaimana UEA & Qatar Hancurkan 27 Rudal dan Drone Iran dalam Satu Malam?