Jakarta, polhukam.id - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal yang bermasalah, dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.
"Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel," kata Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1).
Gibran menjelaskan, tindakan itu berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila.
Menurut Gibran, dalam landasan itu disebutkan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," lanjut Gibran.
Artikel Terkait
Ledakan di Kabul 2026: Pakistan Bombardir Afghanistan, Gencatan Senjata Hancur!
Trump Tuntut Deportasi Anggota Kongres AS: Mungkinkah Hukum Dikalahkan?
Iran Tuduh AS & Israel Pakai Propaganda Nazi Goebbels: Apa Target Sebenarnya di Balik Isu Nuklir?
Blok Sunni Baru Pimpinan Turki-Mesir: Ancaman Nuklir yang Lebih Menakutkan dari Iran bagi Israel?