Jakarta, polhukam.id - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal yang bermasalah, dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.
"Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel," kata Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1).
Gibran menjelaskan, tindakan itu berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila.
Menurut Gibran, dalam landasan itu disebutkan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," lanjut Gibran.
Artikel Terkait
Trump Bongkar Sikap AS: Hukum Internasional Tak Diakui, Hanya Moralitas Pribadi yang Jadi Pedoman?
China Larang Drama CEO Kaya & Gadis Miskin: Ternyata Ini Alasan Pemerintah yang Mengejutkan!
AS Cabut Diri dari 66 Lembaga Dunia, Indonesia: Ini Ancaman Serius bagi Dunia!
Iran Siaga Tempur Tertinggi! Trump Ancam Serang, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?