Baca Juga: Gibran: Impor Minyak Indonesia Berhasil Turun dengan Pengembangan Energi Terbarukan
Selain itu, Gibran mengatakan hal ini juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Tujuannya, kata Gibran, agar perusahaan-perusahaan besar itu tidak hanya berjalan sendiri melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.
"Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal.
Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat," ujar Gibran.***
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
Ledakan di Kabul 2026: Pakistan Bombardir Afghanistan, Gencatan Senjata Hancur!
Trump Tuntut Deportasi Anggota Kongres AS: Mungkinkah Hukum Dikalahkan?
Iran Tuduh AS & Israel Pakai Propaganda Nazi Goebbels: Apa Target Sebenarnya di Balik Isu Nuklir?
Blok Sunni Baru Pimpinan Turki-Mesir: Ancaman Nuklir yang Lebih Menakutkan dari Iran bagi Israel?