Baca Juga: Gibran: Impor Minyak Indonesia Berhasil Turun dengan Pengembangan Energi Terbarukan
Selain itu, Gibran mengatakan hal ini juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Tujuannya, kata Gibran, agar perusahaan-perusahaan besar itu tidak hanya berjalan sendiri melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.
"Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal.
Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat," ujar Gibran.***
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
Trump Bongkar Sikap AS: Hukum Internasional Tak Diakui, Hanya Moralitas Pribadi yang Jadi Pedoman?
China Larang Drama CEO Kaya & Gadis Miskin: Ternyata Ini Alasan Pemerintah yang Mengejutkan!
AS Cabut Diri dari 66 Lembaga Dunia, Indonesia: Ini Ancaman Serius bagi Dunia!
Iran Siaga Tempur Tertinggi! Trump Ancam Serang, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?