polhukam.id - MAHKAMAH Internasional menyatakan bahwa pada esok Jumat akan mengeluarkan putusan mengenai permohonan persidangan kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Mahkamah Internasional menyatakan sidang untuk putusan atas permohonan Afrika Selatan itu akan digelar di Istana Perdamaian di Kota Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat mahkamah itu berada.
Ketua majelis pengadilan akan membacakan putusan hasil sidang tersebut.
Baca Juga: Sebut Tuduhan Kasus Genosida Afrika Selatan Tak Masuk Akal dan Mengerikan, Israel Janji Berikan Pembelaan Kuat di Mahkamah Internasional
Sebelumnya pada 29 Desember Afrika Selatan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Internasional yang memohon Israel diadili dalam kasus serangannya yang dinilai Afrika Selatan melanggar Konvensi Genosida.
Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional mengabulkan sembilan permohonan darurat menyangkut kasus itu.
Kesembilannya adalah Israel harus segera menghentikan operasi militernya di Gaza, menempuh langkah-langkah yang masuk akal guna mencegah genosida warga Palestina, memastikan pengungsi kembali ke rumahnya dan memiliki akses bantuan kemanusiaan, seperti makanan, air, bahan bakar, pasokan obat-obatan dan kebersihan, tempat tinggal serta pakaian.
Baca Juga: Israel Dihakimi, Mahkamah Pidana Internasional Mulai Sidang Kasus Genosida di Jalur Gaza
Artikel Terkait
Israel Gugat Indonesia ke Pengadilan Internasional Soal Penolakan Visa Atlet Senam
Tentara Israel Mulai Ditarik dari Gaza, Begini Kondisi Terkini
Hamas dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
Jepang Ultimatum Israel: Hentikan Serangan atau Tokyo Akui Palestina