JAKARTADAILY.ID - Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga sipil Palestina dan memberikan akses lebih banyak terhadap bantuan internasional terhadap warga sipil di Gaza.
Keputusan Mahkamah Internasional yang dibacakan hakim ketua Joan Donoghue asal Amerika Serikat, Jumat, 26 Januari 2024 di Den Haag, Belanda, mendapat sambutan gembira dari sejumlah negara-negara Timur Tengah.
Baca: Soal Keputusan Mahkamah Internasional, Ini Reaksi Israel, Afrika Selatan dan Hamas
Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina Riyad al-Maliki mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Internasional itu menunjukkan tidak ada negara yang kebal hukum. "Perintah Mahkamah Internasional merupakan pengingat penting bagi kita semua bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," ujarnya dalam pernyataan video. Seraya menambahkan keputusan tersebut "harus menjadi peringatan bagi Israel dan negara-negara lain untuk mendukung hukum internasional."
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik keputusan pengadilan PBB yang menyatakan bahwa Israel harus mematuhi keputusan, dengan mencegah tindakan genosida di Gaza. ia berharap keputusan Mahkamah Internasional akan menghentikan serangan Israel terhadapn warga sipil di Gaza.
"Kami berharap serangan Israel terhadap warga sipil di Gaza akan segera berakhir. Keputusan Mahkamah Internasional adalah keputusan berharga," ujar Erdogan seperti dikutip dari AFP.
Artikel Terkait
Prabowo Batal Kunjungan ke Israel, Disebut Gara-gara Rencana Bocor ke Media
Israel Gugat Indonesia ke Pengadilan Internasional Soal Penolakan Visa Atlet Senam
Tentara Israel Mulai Ditarik dari Gaza, Begini Kondisi Terkini
Hamas dan Israel Sepakat Gencatan Senjata