JAKARTADAILY.ID - Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga sipil Palestina dan memberikan akses lebih banyak terhadap bantuan internasional terhadap warga sipil di Gaza.
Keputusan Mahkamah Internasional yang dibacakan hakim ketua Joan Donoghue asal Amerika Serikat, Jumat, 26 Januari 2024 di Den Haag, Belanda, mendapat sambutan gembira dari sejumlah negara-negara Timur Tengah.
Baca: Soal Keputusan Mahkamah Internasional, Ini Reaksi Israel, Afrika Selatan dan Hamas
Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina Riyad al-Maliki mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Internasional itu menunjukkan tidak ada negara yang kebal hukum. "Perintah Mahkamah Internasional merupakan pengingat penting bagi kita semua bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," ujarnya dalam pernyataan video. Seraya menambahkan keputusan tersebut "harus menjadi peringatan bagi Israel dan negara-negara lain untuk mendukung hukum internasional."
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik keputusan pengadilan PBB yang menyatakan bahwa Israel harus mematuhi keputusan, dengan mencegah tindakan genosida di Gaza. ia berharap keputusan Mahkamah Internasional akan menghentikan serangan Israel terhadapn warga sipil di Gaza.
"Kami berharap serangan Israel terhadap warga sipil di Gaza akan segera berakhir. Keputusan Mahkamah Internasional adalah keputusan berharga," ujar Erdogan seperti dikutip dari AFP.
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak