polhukam.id - Kabar bahagia datang untuk kaum muslimin yang ingin menikah di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi kini mengizinkan akad nikah di gelar di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Melansir Gulf News, Pemberian izin ini bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkaya pengalaman para jemaah maupun peziarah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Otoritas Arab Saudi memperbolehkan siapa saja yang ingin melakukan pernikakan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Terbuka untuk orang luar sekalipun, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
Perjanjian atau kontrak pernikahan bisa dilakukan agar acara teroganisir dengan baik dan nyaman. Sejumlah pengamat menilai, acara pernikahan bisa menjadi peluang yang bagus bagi perusahaan.
Mereka dapat menghasilkan ide-ide inovatif atau gagasan untuk mengatur acara semacam itu dengan memperhatikan kedua lokasi yang dipertimbangkan.
Pejabat otoritas layanan pernikahan Saudi, Musaed Al Jabri mengatakan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW pernah menikahkan pasangan di masjid.
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak