Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:00 WIB
Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

polhukam.id - Kabar bahagia datang untuk kaum muslimin yang ingin menikah di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi kini mengizinkan akad nikah di gelar di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Melansir Gulf News, Pemberian izin ini bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkaya pengalaman para jemaah maupun peziarah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Otoritas Arab Saudi memperbolehkan siapa saja yang ingin melakukan pernikakan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Terbuka untuk orang luar sekalipun, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tiga Warga Meksiko Lakukan Aksi Pembunuhan Berencana di Badung Bali, Satu Warga Turki Tewas Usai Ditembak Seperti Ini Kronologinya

Perjanjian atau kontrak pernikahan bisa dilakukan agar acara teroganisir dengan baik dan nyaman. Sejumlah pengamat menilai, acara pernikahan bisa menjadi peluang yang bagus bagi perusahaan.

Mereka dapat menghasilkan ide-ide inovatif atau gagasan untuk mengatur acara semacam itu dengan memperhatikan kedua lokasi yang dipertimbangkan.

Pejabat otoritas layanan pernikahan Saudi, Musaed Al Jabri mengatakan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW pernah menikahkan pasangan di masjid.

Halaman:

Komentar

Terpopuler