Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:00 WIB
Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

Baca Juga: Dua Unit Rumah dan Kandang Sapi Tertimpa Pohon Mahoni, Satu dari Lima Ekor Sapi Mati Ketiban Pohon Seperti Ini Kronologinya

Al Jabri mencatat, melakukan pernikahan di Masjid Nabawi sudah menjadi kebiasaan umum di kalangan penduduk setempat. Hal ini terjadi karena beberapa alasan.

“Beberapa dari mereka memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat dari pasangan yang akan menikah. Seringkali, rumah keluarga calon pengantin wanita tidak dapat menampung semua undangan,” kata Al Jabri.

Baca Juga: Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Disperta Banyuwangi, Ini Alokasi Pupuk Untuk Banyuwangi 2024

“Jadi, kontrak pernikahan dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” sambungnya.

Sebagian orang percaya, menikah di Masjid bisa membawa berkah dan keberuntungan. Namun, Al Jabri menekankan untuk tetap menjaga aturan dengan tidak mengganggu jamaah dengan suara keras.

“Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan dalam jumlah yang besar,” imbuh Al Jabri.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rubicnews.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler