Balada Penutupan Tebet Eco Park: Seberapa Penting RTH Dibutuhkan Kota?

- Minggu, 19 Juni 2022 | 14:20 WIB
Balada Penutupan Tebet Eco Park: Seberapa Penting RTH Dibutuhkan Kota?

Kendati demikian, pengunjung Tebet Eco Park digemparkan dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menutup sementara Tebet Eco Park karena beberapa alasan. Pro-kontra penutupan sementara taman itu juga timbul dari banyak pihak tak kala penutupan tersebut ditetapkan.

Pemprov DKI Jakarta Dihujani Kritik

Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu pihak kontra yang vokal ketika Tebet Eco Park ditutup sementara. Gembong menilai, penutupan taman merupakan bentuk dari kajian tata kelola Pemprov DKI yang prematur. Hal tersebut dia katakan berdasarkan kurangnya akses transportasi publik, tempat parkir, akses keluar masuk, hingga kenyamanan warga setempat yang dia nilai mengganggu.

"Kan pasti terpikir kalau sudah melalui perencanaan. Karena semua (perencanaan) itu tidak dilakukan, maka yang terjadi seperti sekarang hanya mengejar proyek saja," katanya, Rabu (15/6/22).

Pada lembaga kepemerintahan yang sama, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari juga mengatakan hal senada. Menurutnya, dalam tata kelola ruang terbuka hijau, Pemrov DKI bisa mengendalikan angka pengunjung yang datang.

Baca Juga: Tebet Eco Park Ditutup, Wakilnya Mas Anies Baswedan Beri Penjelasan: Kami Bangga Punya...

Dia mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan Pemprov DKI untuk melakukan analisa terkait dengan padatnya pengunjung dan persoalan yang timbul dari Tebet Eco Park lainnya.

Dia juga menyarankan agar Pemprov DKI melakukan kerja sama dengan pihak Transjakarta untuk memberikan pelayanan transportasi guna mengurangi jumlah kendaraan yang parkir di wilayah taman. Dengan demikian, kata Eneng, kemacetan yang timbul dari padatnya kendaraan pengunjung bisa ditangani.

"Intinya ada banyak cara yang dapat dilakukan. Tinggal pilih mau yang mana," katanya, Senin (13/6/22).

Alasan Penutupan Tebet Eco Park

Sebelumnya, balada kontroversi Tebet Eco Park mencuat tak kala warga dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi di sekitar taman. Warga mengeluh karena banyaknya parkir liar dan pedagang kaki lima yang mangkal di wilayah tersebut, hingga timbullah beberapa persoalan seperti macet dan padatnya pengunjung pada hari kerja maupun akhir pekan.

Menanggapi kontroversi Tebet Eco Park, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa sejak tempat tersebut diresmikan, banyak warga dalam kota maupun luar kota, datang berbondong-bondong untuk bisa menikmati keasrian alam di tengah kota. Berbagai segmen usia dan kelas ekonomi datang hanya untuk menjelajah taman dan fasilitasnya.

Anies mengatakan Tebet Eco Park dibangun dan diresmikan agar warga bisa menikmati suasana hutan kota dan edukasi tentang lingkungan hidup. Titik wilayah taman tersebut juga dirancang Pemprov DKI sebagai zona emisi rendah guna mengurangi jumlah polusi udara di wilayah Jakarta.

Kendati demikian, Anies mengatakan bahwa tempat dengan kapasitas maksimal sebesar 8-10 ribu pengunjung membludak melebihi batas normal. Bahkan, Anies mengatakan bahwa meledaknya angka pengunjung mencapai 60 warga dalam satu hari diakhir pekan. Kondisi yang demikian padatnya dinilai Anies sebagai parade kepadatan ekstrem.

Dengan kondisi yang demikian padatnya, Anies menilai bahwa kadar kemanfaatan yang bisa didapatkan pengunjung atas Tebet Eco Park menjadi sangat berkurang. Menurutnya, tujuan pengunjung untuk menikmati berbagai manfaat taman tidak akan tercapai jika kepadatannya begitu ekstrem.

"Suasana taman lebih menyerupai festival daripada taman kota," kata Anies, Kamis (16/6/22)

Berdasarkan data yang Anies peroleh, keputusan penutupan sementara Tebet Eco Park tercapai. Jumlah pengunjung di hari kerja maupun akhir pekan akan dibatasi sesuai dengan daya tampung taman, katanya. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban dan juga mengkaji tata laksana operasional taman dengan mengedepankan kebersihan lingkungan baik di dalam taman, maupun di luar, serta mengkaji terkait dengan penanganan kemacetan yang timbul dari keluar-masuknya kendaraan pengunjung.

Seberapa Penting Ruang Terbuka Hijau (RTH) ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) telah ditetapkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. Berdasarkan perundang-undangan yang senada, Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Ruang Terbuka Hijau publik adalah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Halaman:

Komentar

Terpopuler