Malah Sulitkan Masyarakat, Eh Anies Baswedan Disuruh Evaluasi

- Selasa, 05 Juli 2022 | 20:30 WIB
Malah Sulitkan Masyarakat, Eh Anies Baswedan Disuruh Evaluasi

Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB) hingga sertifikat tanah.

Baca Juga: Riza Patria Blak-Blakan Mengaku Pemprov DKI Kerap Kerja Sama dengan ACT

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu menambahkan, konsekuensi perubahan 22 nama jalan itu akan menimbulkan biaya dan waktu bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini saat menginterupsi rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).

Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan gubernur soal Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

"Semuanya harus diubah dan ini akan memberikan suatu biaya kepada masyarakat dan butuh waktu," kata Rasyidi, dikutip dari Antara.

Untuk itu, Rasyidi meminta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang perubahan nama jalan di Jakarta tersebut.

Halaman:

Komentar

Terpopuler