polhukam.id - Terkait dengan pemasangan pagar seng oleh Ahli Waris Penggugat lahan SDN 212, Jubir Pemkot Jambi Abu Bakar turut angkat bicara.
Dia sangat menyayangkan kejadian yang menutup akses ke sekolah tersebut.
Dia meminta agar pagar seng itu dapat dibuka kembali, karena pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Tergugat (Pemkot Jambi-red) saat ini sedang berproses.
Baca Juga: Penanganan Masalah Sampah Kota Jambi Memburuk, Penjabat Walikota Harus Segera Bertindak!
"Kami sangat menyayangkan adanya pemagaran seng keliling di SDN 212 yang sekaligus itu dapat menutup akses orang ke sekolah tersebut. Kami berharap pagar seng itu dapat dibuka kembali, agar proses keluar masuk ke sekolah tetap bisa dilakukan dengan normal," ujarnya.
Dia juga mengatakan, Pemkot Jambi berkomitmen untuk patuh terhadap putusan MA, namun proses pembayaran sebagaimana dimaksud dalam amar putusan tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat kami tegaskan kembali, bahwa kami Pemkot Jambi ta'at dan patuh terhadap putusan MA tersebut, yang dalam putusannya memerintahkan Tergugat membayar sejumlah sebagaimana tersebut dalam amar putusan, namun untuk prosesnya tentu belum dapat dilakukan dalam waktu yang cepat, karena ada regulasi yang mengatur prosesnya. Diantaranya adalah kami harus anggarkan dulu, dan insyaAllah akan diupayakan proses pembayarannya melalui APBD 2024, itu juga sudah kami sampaikan kepada Penggugat, dan pihak Penggugat memaklumi proses itu," jelasnya.
Baca Juga: Penanganan Masalah Sampah Kota Jambi Memburuk, Penjabat Walikota Harus Segera Bertindak!
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin