Pemagaran SDN 212 : Pemkot Minta Penggugat Patuhi Aanmaning

- Jumat, 22 Desember 2023 | 23:31 WIB
Pemagaran SDN 212 : Pemkot Minta Penggugat Patuhi Aanmaning

Selain itu, katanya untuk proses pembayaran ganti rugi tanah juga harus melalui proses koordinasi dengan BPN termasuk didalamnya menghitung kembali objeknya sebagai dasar penganggaran.

"Sesuai ketentuan, pihak Pemkot juga harus melakukan pengukuran ulang yang dibantu oleh pihak BPN. Namun berdasarkan hasil pengukuran objek tanah SD 212, diperoleh hasil bahwa luas tanah dan bangunan SD 212 yang masuk dalam sertifikat hak milik penggugat hanya seluas 1.643 M², sedangkan sisanya seluas 1.108 M² diluar sertifikat hak milik penggugat (Putusan Mahkamah Agung yg menyatakan luas tanah yg harus dibayar 3.576 M² dgn nilai pembayaran Rp. 1.788.000.000). Mencermati hasil pengukuran oleh BPN, maka Pemkot Jambi harus melakukan kajian kembali (penyesuaian) terhadap pembayaran yang akan dilakukan oleh pihak Pemkot Jambi agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan hukum yang baru karena adanya perbedaan luas tanah tersebut," terang Abu.

Kadis Kominfo Kota Jambi itu juga mengatakan, untuk meyakinkan komitmennya, Pemkot Jambi bersama pihak Penggugat juga sudah melakukan proses Aanmaning di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Baca Juga: Fluktuasi Harga Jelang Natal dan Tahun Baru: Penjabat Wali Kota Jambi Sidak Pasar Induk Talang Gulo

"Bahkan untuk meyakinkan hal itu, pada 11 Oktober 2023 lalu, kami bersama pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya telah melaksanakan Aanmaning di PN Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jambi, pada saat Aanmaning telah banyak hal yang disepakati, termasuk mekanisme pembayaran tersebut," terangnya.

Untuk itu, Dia meminta pihak Penggugat tidak melanggar hasil Aanmaning yang telah disepakati tersebut.

"Kami berharap pihak Penggugat kembali pada hasil Aanmaning yang telah disepakati di PN Jambi tersebut, mari bersama-sama kita selesaikan proses ini dengan baik" pungkasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler