Menjaga Keselamatan Penumpang: Panduan dan Langkah Penting di Musim Libur Nataru

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 12:01 WIB
Menjaga Keselamatan Penumpang: Panduan dan Langkah Penting di Musim Libur Nataru

Syahbandar harus berperan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya secara tegas. Syahbandar dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 disebutkan, "Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran."

Disamping soal kelaiklautan kapal, Capt. Hakeng juga mengingatkan agar jumlah penumpang, barang dan kendaraan yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas muat kapal.

“Janganlah kecerobohan dengan memuat kapal dengan penumpang atau kendaraan dengan tiket tak resmi. Jangan sampai peristiwa fatal yang pernah terjadi harus terulang. Misalnya, kelebihan penumpang dan kendaraan yang diangkut saat diparkir di dalam kapal mesinnya tidak dimatikan. Perlu diketahui kelebihan muatan dan tidak mematikan mesin kendaraan saat di dalam kapal penyeberangan merupakan kesalahan fatal yang bisa dipidanakan,” sebut Capt. Hakeng.

Baca Juga: Caleg PAN Diperiksa KPK, Kuasa Hukum: Faisal Harris Tidak Kenal dengan Para Tersangka

Disamping soal kelaikan kapal dan muatan kapal, Capt. Hakeng juga mengimbau kepada penumpang untuk mematuhi aturan yang ada di kapal.

“Penumpang kapal Ikuti panduan keselamatan kapal. Pelajari panduan keselamatan yang ada di atas kapal. Perhatikan dimana letak jalur evakuasi, cara menggunakan jaket pelampung. Jangan abaikan penjelasan yang diberikan oleh awak kapal terkait keselamatan diri saat terjadi situasi darurat di kapal. Buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan di kapal, jangan pernah langsung membuangnya ke laut. Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat sampah. Sebab puntung rokok yang menyala dapat memicu terjadinya kebakaran," pungkasnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler