Disulut Postingan 'Sudah Lama Tak Tawuran', Bentrokan di Kramat Pulo Tewaskan Satu Warga

- Jumat, 29 Desember 2023 | 17:31 WIB
Disulut Postingan 'Sudah Lama Tak Tawuran', Bentrokan di Kramat Pulo Tewaskan Satu Warga

Baca Juga: Marry My Husband: Park Min Young Dikejar 3 Pria dengan Cara Pendekatan yang Sangat Bertolak Belakang

Terhadap kejadian tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dan juga pasal 358 terkait dengan penyerangan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. 

Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap terkait dengan postingan medsos oleh CD ini. 

"Karena motifnya adalah ada postingan yang bunyinya " sudah lama tidak tawuran", itu saja," kata Susatyo. 

"Artinya motif terjadi tawuran itu hanya oleh sebuah postingan yang akhirnya berakibat fatal," ungkap Susatyo.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar