Baca Juga: Marry My Husband: Park Min Young Dikejar 3 Pria dengan Cara Pendekatan yang Sangat Bertolak Belakang
Terhadap kejadian tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dan juga pasal 358 terkait dengan penyerangan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap terkait dengan postingan medsos oleh CD ini.
"Karena motifnya adalah ada postingan yang bunyinya " sudah lama tidak tawuran", itu saja," kata Susatyo.
"Artinya motif terjadi tawuran itu hanya oleh sebuah postingan yang akhirnya berakibat fatal," ungkap Susatyo.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin