Bawaslu Jakpus Panggil Gibran untuk Klarifikasi pada 2 Januari 2024 Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

- Senin, 01 Januari 2024 | 19:30 WIB
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran untuk Klarifikasi pada 2 Januari 2024 Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

Baca Juga: Tolak Gemoy dan Joget-joget, Timnas AMIN Berikan Pendidikan Politik Anak Muda lewat Diskusi

Dimas yang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) itu mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan HBKB untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Baca Juga: Refleksi Tahun Baru 2024 Lantunkan Sholawat Kebangsaan

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler