JAKARTA, polhukam.id-Dua orang penadah sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan. Keduanya ditangkap jajaran Polsek Kembangan saat berada di daerah Lebak, Banten. Mereka berinisial berinisial SP dan MP.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan seorang warga yang motornya dicuri saat terparkir di halaman rumah korban.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Jual Sepeda Motor Hasil Curian di Facebook, Penadah Beserta Pelaku Curanmor Ditangkap
Menindaklanjuti laporan kasus curanmor dari korban, kata lanjut Billy, Polsek Kembangan melakukan penyelidikan. Sehari kemudian polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah di kawasan Lebak, Banten.
"Keesokan harinya tepatnya hari Sabtu, 6 Januari 2024, sekira pukul 01.45 WIB, penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka penadah barang hasil curian kendaraan bermotor di Lebak, Banten," ungkap Billy Gustiano Barman
Menurutnya, saat polisi menangkap kedua kedua penadah juga menemukan sepeda motor korban. Namun, pelat nomor kendaraan korban sudah dipalsukan.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin