"Jadi pelat asli yang di asalnya tertempel di sepeda motor milik korban ini sudah dilepas oleh para tersangka, diganti oleh pelat palsu," ucapnya.
Baca Juga: Sebulan Terakhir 18 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Puluhan Sepeda Motor Disita
Sementara untuk satu terduga pelaku lainnya yang disebut sebagai pemetik berinisial LK masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satu lagi pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya. Untuk pemetiknya atas nama inisial LK," tukasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap akan dikenakan dengan Pasal 363 tentang pencurian. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama empat tahun. ***
Baca Juga: Beraksi Belasan Kali Selama Tiga Bulan, Kawanan Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin