Perlu Dibentuk PPPSRS Agar Bisa Miliki Unit Apartemen

- Jumat, 19 Januari 2024 | 21:01 WIB
Perlu Dibentuk PPPSRS Agar Bisa Miliki Unit Apartemen

Diana melanjutkan, kisruh antara PPPSRS dengan pengembang bisa terjadi karena beberapa hal. Misalnya terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan, Singking Fund, biaya utilitas (listrik, air, gas dan internet). Perpanjangan SHM SRS dan SHP SRS.

“Hal itu bisa jadi sumber perselisihan PPPSRS dengan pengembang,” ujarnya lagi.

Melihat sejumlah masalah yang sudah masif ini, pemerintah mengaku tak tinggal diam. Dijelaskan  Jafung Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Madya, Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Kemen PUPR, Suminarti yang juga menjadi pembicara,  pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Debat Cawapres, Muhaimin yang Pertama Paparkan Visi Misi

"Kita juga kerap berkolaborasi dengan BPSK, mereka bisa panggil developernya untuk duduk bareng mencarikan solusinya.

Sedangkan terkait peraturan, Sumiati menyebut, sudah diatur sanksinya jika tidak memenuhi ketentuan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler