Cabuli Murid TK, Pelajar SMP di Ciracas Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Kamis, 25 Januari 2024 | 13:01 WIB
Cabuli Murid TK, Pelajar SMP di Ciracas Ditetapkan Sebagai Tersangka

polhukam.id - Seorang pelajar SMP berinisial SH (14) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6) di Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis, mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Berdasarkan penyidikan, pelaku SH melakukan pencabulan terhadap PA (6) di pinggir aliran Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Soal Presiden Boleh Kampanye, DPR: Tak Boleh Memihak, Jokowi Presiden Semua Paslon Capres-Cawapres

Penetapan tersangka tersebut, kata Nicolas, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA dan seorang anak lain berinisial AR (4) serta tiga saksi lainnya.

Halaman:

Komentar