Pengedar Ganja Ditangkap Saat Ambil Barang di Apartemen, Terancam 6 Tahun Penjara

- Jumat, 26 Januari 2024 | 15:30 WIB
Pengedar Ganja Ditangkap Saat Ambil Barang di Apartemen, Terancam 6 Tahun Penjara

JAKARTA, polhukam.id-Seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial MJT ditangkap polisi saat berada di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Selain menangkap MJT, polisi juga menyita barang bukti ganja sekitar enam kilogram. Operasi penangkapan ini dilaksanakan oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan.

Hal itu disampaikan personel polisi Prasetyo Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat 26 Januari 2024.

Prasetyo menjelaskan, MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya. Dia menyebut tersangka hanya berstatus sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga: Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polisi Amankan Dua Pemuda yang Kedapatan Bawa Ganja

"MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin PopBox di apartemennya," ucap Prasetyo.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, ganja itu milik pelaku inisial R.

Saat ini, lanjut Prasetyo, polisi masih mencari keberadaan R sebagai pemilik gram tersebut.

Halaman:

Komentar

Terpopuler