Lebih jauh Prasetyo menjelaskan, dari penangkapan mereka, polisi lantas mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut. Alhasil polisi berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023, BNN Berhasil Bongkar 37 Sindikat Narkoba dan 21 TPPU
Berdasarkan keterangan para pelaku, Prasetyo menjelaskan mereka menjalankan bisnis penjualan narkoba sejak 2021. Polisi juga tengah menelususi dugaan NT dan AA terkait jaringan luar negeri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mereka ini pemain lama, dan sudah berhubungan dengan jaringan luar negeri seperti Malaysia dan Batam. Pengakuannya mereka dari 2021. Asal barang masih kita dalami," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 junto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. ***
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, Polisi Temukan Pemakai Narkoba dan Ratusan Miras Ilegal
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin