Nahloh, Dugaan Korupsi Formula E Dikuliti Pengamat, Kerugiannya Besar!

- Jumat, 10 Juni 2022 | 17:10 WIB
Nahloh, Dugaan Korupsi Formula E Dikuliti Pengamat, Kerugiannya Besar!

Persoalannya, untuk race 2-3 nya sudah bukan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi. 

"Ini patut diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir," katanya.

Baca Juga: Ini Dia Beberapa Fakta Penting Ditemukannya Jenazah Eril Putra Ridwan Kamil di Bendungan Engehalde

Hari mengatakan potensi kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp200 miliar.

"Rinciannya adalah, total yang sudah dibayarkan Rp 560 miliar-Rp360 miliar nilai yang telah disetujui DPRD sebagai pembayaran CF musim balap I,” ucapnya.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler