PARAH! Ahmad Khozinudin Bongkar Modus Baru Kriminalisasi Kubu Jokowi

- Jumat, 27 Juni 2025 | 16:45 WIB
PARAH! Ahmad Khozinudin Bongkar Modus Baru Kriminalisasi Kubu Jokowi


KETAHUAN MENYELUNDUPKAN PASAL, KINI KUBU JOKOWI UBAH STRATEGI MODUS KRIMINALISASI!


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.


Sejak awal, kami tak keberatan Jokowi merasa 'dihinakan sehina-hinanya' dan 'direndahkan serendah-rendahnya', lalu membuat laporan di Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025 lalu. 


Bahkan, kami meminta Jokowi jangan mencabut laporan itu.


Namun, memang laporan itu tidak jujur. 


Pasal yang dilaporkan, bukan hanya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, namun juga diselundupkan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE, yang tidak ada kaitannya dengan ijazah palsu, tidak ada kaitannya dengan penghinaan maupun fitnah.


Pasal 35 UU ITE, ancaman pidananya 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar. 


Pasal  32 UU ITE, ancaman pidananya 8 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar. 


Karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, maka Pasal ini sengaja diselundupkan untuk tujuan menahan para pengkritik ijazah palsu Jokowi. (meskipun nantinya tidak dapat dibuktikan).


Mengingat, syarat objektif polisi bisa menahan tersangka dalam KUHAP, adalah ketika ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. 


Kalau hanya menggunakan Pasal 310 KUHP (9 bulan) dan 311 KUHP (4 tahun), maka polisi tidak bisa menahan pengkritik ijazah palsu Jokowi, karena kurang dari 5 tahun.


MENGUBAH STRATEGI


Karena publik juga mengendus modus itu, modus kriminalisasi terhadap pengkritik ijazah palsu Jokowi melalui penyelundupan Pasal 35 dan 32 UU ITE, nampaknya kubu Jokowi mengubah strategi. 


Mereka, tidak lagi menggunakan laporan Jokowi yang diselundupkan Pasal 35 dan 32 UU ITE, melainkan menggunakan pelapor lainnya.


Kubu Jokowi posisinya, seperti maling yang ketahuan sedang mencongkel pintu rumah di siang bolong. 


Buru-buru kabur, dan mengubah strategi Kriminalisasi.

Halaman:

Komentar

Terpopuler