POLHUKAM.ID - Kabar bahwa mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno cawe-cawe dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, akhirnya terjawab.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara tidak membantah ada peran Pratikno dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI ini, namun hal itu terjadi pada tahun 2022 saat ada gugatan dari Eggi Sudjana.
Saat gugatan itu masuk ke pengadilan, diakui Rivai, Presiden Jokowi sangat sibuk dengan kegiatannya, sehingga tim kuasa hukum banyak berkomunikasi dengan Mensesneg yang saat itu dijabat Pratikno.
"Termasuk dalam penunjukan kuasa dan segala macam, kami melalui pak Pratikno," sebut Rivai dikutip dari tayangan youtube TVOne pada Jumat (27/6/2025).
Diakui Rivai, saat itu Pratikno sempat menyarankan agar ijazah Jokowi itu ditunjukkan saja ke publik agar polemik selesai.
Hal ini beralasan karena di setiap persidangan Eggi Sudjana terus mendesak agar ijazah ditunjukkan.
Namun, dari hasil kajian tim, setelah melihat pasal 17 F dan Pasal 9 UU Keterbukaan Publik, disebutkan bahwa ijazah adalah hal yang dikecualikan.
Selain itu, dalam UU Perlindungan Data pPribadi, ijazah juga termasuk hasil evaluasi intelektualitas, yang dilindungi sebagai data pribadi.
"Kami juga tdak melihat ada legal standing dari pihak yang menuntut, termasuk permintaan itu tidak berdasar. Akhirnya kami putuskan untuk tidak tunjukkan," tegas Rivai.
Pernyataan kuasa hukum Jokowi ini akhirnya diamini majelis hakim.
Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki legal standing.
"Pernyataan kami bahwa permintaan menunjukkan ijazah itu tidak berdasar, itu sudah dinyatakan benar oleh pengadilan," tegasnya.
Rivai melihat, kasus ini tidak akan selesai karena pihak yang menuntut itu sekadar cari-cari.
Dan ternyata hal itu terjadi. Setelah UGM melakukan klarifikasi, bukannya selesai, bakan jadi menjadi-jadi, jadi snow ball.
Menurutnya, secara hukum, pihak yang bisa menyatakan sah tidaknya ijazah atau seseorang itu alumnus dari sebuah lembaga pendidikan, adalah satuan pendidikan, dalam hal ini UGM.
Namun, ketika UGM menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnusnya, dan menunjukkan bukti-bukti, justru pihak yang berseberangan menjadi-jadi.
Malah, puslabfor POlri harus turun tangan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut.
"Ini berlebihan. Khusus hari ini kita ekstra effort untiuk meyakinkan, tapi tidak teryakinkan juga," katanya.
Rivai tidak menyangka kasus yang awalnya dinilai hanya gimik menjelang pemilu tahun 2022 itu, kini semakin bergulir.
"Kami yakini, ijazah itu benar adanya, Pak Jokowi benar menerima dari UGM. Kebenaran itu akan kita perjuangkan," tegasnya.
Fakta Baru! Pratikno Disebut 'Terlibat' Dalam Penanganan Polemik Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID - Nama Pratikno, mantan Menteri Sekretariat Negara, mulai mencuat dalam kontroversi dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia disebut ikut terlibat dalam diskusi penanganan isu tersebut pada tahun 2022, ketika keaslian ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada dipersoalkan oleh Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Fakta ini diungkap oleh pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam sebuah episode podcast Madilog yang tayang di Forum Keadilan TV dan diakses Sabtu, 14 Juni 2025.
Dalam perbincangan tersebut, Rivai mengaku ikut dalam tim hukum yang dibentuk saat itu bersama Otto Hasibuan.
Ia menyatakan bahwa Pratikno aktif berdiskusi dalam menentukan strategi hukum terkait polemik ijazah tersebut.
“Pak Pratikno sempat membahas bersama Pak Otto soal kemungkinan menunjukkan ijazah ke publik. Kami berdiskusi intens,” ujar Rivai.
Menurut Rivai, ijazah Jokowi telah diperiksa secara fisik oleh dirinya.
Ia bahkan menyentuh langsung dokumen tersebut dan memastikan keasliannya.
“Saya lihat, saya raba, saya terawang. Itu asli. Saya periksa langsung, dua tahun lalu,” tegasnya.
Meski demikian, tim hukum saat itu memutuskan untuk tidak mempublikasikan dokumen tersebut.
Rivai menjelaskan bahwa keputusan itu berdasarkan pertimbangan hukum, termasuk ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.
“Tidak ada kewajiban secara hukum untuk menunjukkan dokumen pribadi semacam itu ke publik. Ini informasi yang dikecualikan menurut UU,” jelasnya.
Ia juga menyebut ada potensi efek domino jika ijazah Jokowi dibuka secara luas.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur