POLHUKAM.ID -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi menonaktifkan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya pastilah, sudah pasti,” ujar Bobby singkat, Senin 30 Juni 2025.
Topan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan senilai Rp157,8 miliar,
Tak hanya itu, Bobby juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada Topan.
“Enggaklah,” tegas Bobby dikutip dari RMOLSumut.
Pernyataan ini memperkuat sikap tegas Bobby dalam menyikapi kasus yang menjerat salah satu pejabat eselon II di lingkungannya.
Sebelumnya, Bobby mengaku siap diperiksa jika KPK menemukan indikasi aliran dana ke jajaran Pemprov Sumut, termasuk ke dirinya.
KPK sendiri tengah mendalami aliran dana dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot yang dikondisikan untuk dimenangkan pihak tertentu.
Selain Topan, KPK juga menetapkan Kepala UPTD Gunung Tua dan dua kontraktor sebagai tersangka
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Hoaks Viral! Penkopassus Buka Suara Soal Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?