Ia heran dengan konsep baru BPJS Kesehatan yang akan menggunakan sistem pelayanan kesehatan berdasarkan besaran gaji.
“Ini konsep apaan? Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang,” kata Said Didu dari akun Twitter @msaid_didu yang dikutip Populis.id pada Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut, Said Didu menilai lebih baik BPJS Kesehatan dibubarkan ketimbang wacana tersebut dilaksanakan.
“Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai bulan Juli 2022. Layanan kelas tersebut akan digabungkan jadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Hal ini otomatis akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Ini konsep apaan ?Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yg diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang.Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan pic.twitter.com/xgPpfTT9Yi
Dilansir dari Suara, tarif BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan sejak tahun lalu karena pemerintah mengurangi subsidi. Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur