POLHUKAM.ID - Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered resmi menjalani sanksi adat di Kota Palu, Minggu (20/7/2025), atas ujaran kebencian terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Saggaf Bin Muhammad Al Jufri atau Guru Tua.
Prosesi adat bertajuk Libu Potangara Nu Ada tersebut digelar oleh Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah di Banua Oge Souraja, Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Sanksi adat itu dipimpin langsung Ketua Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena JR Parampasi.
Hadir pula pihak pelapor, Arifin Sunusi, serta para perwakilan dewan adat dari 46 kelurahan se-Kota Palu.
Sanksi adat atau Givu Nu Ada terhadap Fuad Plered merupakan hasil putusan Dewan Majelis Adat pada sidang 10 April 2025 lalu.
Sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk pemulihan nilai-nilai adat serta menjaga marwah dan harmoni dalam masyarakat Suku Kaili.
Berikut tujuh denda adat yang harus dipenuhi Fuad Plered:
1. Lima ekor sapi, sebagai simbol tanggung jawab besar.
2. Lima mata guma (parang adat), lambang kesiapan menjaga dan mengayomi.
3. Lima kain putih (pes gandisi), melambangkan kesucian niat dan ketulusan.
4. Lima mangkuk putih (ntonga tubuh putih), simbol keterbukaan dan kedamaian.
5. Lima piring bermotif kelor, sebagai pengharapan dan kekuatan kehidupan.
6. Lima dula pompo, perlengkapan adat bernilai spiritual.
7. Sudakah atau uang sedekah, bentuk tanggung jawab sosial kepada kaum dhuafa dan rumah ibadah.
Ketua Dewan Majelis Adat, Arena JR Parampasi mengatakan, Fuad telah melaksanakan kewajiban sebagai To Sala atau pihak terlapor sesuai keputusan adat.
“Beliau sudah menjalankan sanksi secara lengkap, dan kami menerima dengan ikhlas. Ini bagian dari komitmen bersama menjaga kearifan lokal,” ujarnya.
Diketahui, sanksi kepada Fuad Plered tersebut diberikan atas ujaran kebencian, penghinaan dan fitnah yang dilakukan oleh Fuad Plered terhadap Guru Tua.
Kronologi Kasus Fuad Plered Diduga Hina Guru Tua: Pelaporan Polisi, Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Pengasuh Ponpes Roudlotul Fatihah Fuad Riyadi (Gus Fuad Plered) diduga menghina Guru Tua yakni Habib Idrus bin Salim Aljufri sekaligus pendiri organisasi Islam Alkhairaat.
Polemik berawal dari usulan gelar pahlawan nasional pada Guru Tua.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris