Pengajuan gugatan itu lantaran Titan menilai penyidikan, penggeledehan dan kemudian dibarengi dengan pemblokiran rekening milik Titan Grup merupakan perbuatan melanggar hukum.
Gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL., berlangsung perdana pada Senin (13/5) hari ini, setelah tertunda sebanyak dua kali.
Tercantum dalan surat gugatan, para pemohon dari pihak Titan Grup adalah Darwan Siregar, selaku Presiden Direktur, Ailiy selaku direktur perusahaan.
Dalam sidang perdana itu, pihak pemohon diwakili Jhon SE Panggabean dan Suradi dari kantor pengacara Haposan Hutagalung and Partner.
Sedangkan pihak termohon diwakili oleh Divisi Hukum Polri, Ikhwan Budiarto dan Khoiruzzaditaqun. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Anry Widio Laksono.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh
Jokowi Diperiksa Lagi Soal Ijazah Palsu: Ini Daftar 8 Tersangka & Fakta Terbaru yang Mengejutkan
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?