Pengajuan gugatan itu lantaran Titan menilai penyidikan, penggeledehan dan kemudian dibarengi dengan pemblokiran rekening milik Titan Grup merupakan perbuatan melanggar hukum.
Gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL., berlangsung perdana pada Senin (13/5) hari ini, setelah tertunda sebanyak dua kali.
Tercantum dalan surat gugatan, para pemohon dari pihak Titan Grup adalah Darwan Siregar, selaku Presiden Direktur, Ailiy selaku direktur perusahaan.
Dalam sidang perdana itu, pihak pemohon diwakili Jhon SE Panggabean dan Suradi dari kantor pengacara Haposan Hutagalung and Partner.
Sedangkan pihak termohon diwakili oleh Divisi Hukum Polri, Ikhwan Budiarto dan Khoiruzzaditaqun. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Anry Widio Laksono.
Dalam sidang perdana tersebut Jhon menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama yang sebelumnya telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.
Namun, sesuai aturan yang berlaku, pembukaan perkara yang telah di-SP3 seharusnya melalui mekanisme praperadilan.
Pengacara Titan, Haposan Hutagalung, menegaskan, gugatan pra peradilan itu sesuai hukum yang berlaku.
"Adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan demi tegaknya hukum dan keadilan serta permintaan ganti kerugian," kata Haposan.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh, Wartono: Ini Bukti Cinta Sejati Prabowo!
Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung
GEGER 2 Pulau di Indonesia Dijual di Situs Asing, Publik Ngamuk: Kayak Jualan Kacang!
Anggota Polda Jateng Diduga Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Utang Pinjol, Istri Orang pun Disikat