"Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini makin hebat. Apalagi, Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya," jelas Puan.
Puan juga menjelaskan bahwa seorang ibu wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI pada anaknya, begitu pula bagi ibu yang bekerja. Menurutnya, ibu yang bekerja juga wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI pada anaknya. Selain itu, Puan juga mengatakan bahwa RUU KIA mengatur tentang cuti melahirkan minimal Eman bulan pascapersalinan. Dalam cuti tersebut, kata Puan, ibu yang cuti bekerja wajib mendapat gaji dan jaminan sosial maupun dana tanggung jawab soal perusahaan.
Menurutnya, pengaturan ulang masa cuti kehamilan untuk menjamin tumbuh kembangnya anak serta pemulihan ibu pascapersalinan. Dia berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan RUU KIA.
Lebih lanjut, RUU KIA memiliki kaitan yang erat terhadap edukasi kesehatan reproduksi. Selain itu, RUU itu juga merupakan upaya mengurangi angka stunting dan memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
"Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia," tutupnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah