"Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini makin hebat. Apalagi, Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya," jelas Puan.
Puan juga menjelaskan bahwa seorang ibu wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI pada anaknya, begitu pula bagi ibu yang bekerja. Menurutnya, ibu yang bekerja juga wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI pada anaknya. Selain itu, Puan juga mengatakan bahwa RUU KIA mengatur tentang cuti melahirkan minimal Eman bulan pascapersalinan. Dalam cuti tersebut, kata Puan, ibu yang cuti bekerja wajib mendapat gaji dan jaminan sosial maupun dana tanggung jawab soal perusahaan.
Menurutnya, pengaturan ulang masa cuti kehamilan untuk menjamin tumbuh kembangnya anak serta pemulihan ibu pascapersalinan. Dia berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan RUU KIA.
Lebih lanjut, RUU KIA memiliki kaitan yang erat terhadap edukasi kesehatan reproduksi. Selain itu, RUU itu juga merupakan upaya mengurangi angka stunting dan memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
"Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia," tutupnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur