"Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini makin hebat. Apalagi, Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya," jelas Puan.
Puan juga menjelaskan bahwa seorang ibu wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI pada anaknya, begitu pula bagi ibu yang bekerja. Menurutnya, ibu yang bekerja juga wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI pada anaknya. Selain itu, Puan juga mengatakan bahwa RUU KIA mengatur tentang cuti melahirkan minimal Eman bulan pascapersalinan. Dalam cuti tersebut, kata Puan, ibu yang cuti bekerja wajib mendapat gaji dan jaminan sosial maupun dana tanggung jawab soal perusahaan.
Menurutnya, pengaturan ulang masa cuti kehamilan untuk menjamin tumbuh kembangnya anak serta pemulihan ibu pascapersalinan. Dia berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan RUU KIA.
Lebih lanjut, RUU KIA memiliki kaitan yang erat terhadap edukasi kesehatan reproduksi. Selain itu, RUU itu juga merupakan upaya mengurangi angka stunting dan memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
"Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia," tutupnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali