Ia menyebarkan foto tersebut lantaran memang sudah tercantum pengupload, maka Roy menilai tindakannya bukan termasuk penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Justru itu saya sengaja menampilkan unggahan-unggahan yang sudah ada sebelumnya. Makanya saya posting lengkap dengan nama pemosting pertamanya, bukan hanya meme-nya, jelas kan?" katanya saat dihubungi Populis.id pada Selasa (14/06/2022).
"Saya juga simpan semua URL pemosting pertamanya kok, masa gitu nggak paham UU-ITE sebenarnya," sambung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden SBY ini.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihak yang menuduhnya menista agama dari kalangan buzzer. Mereka, kata dia, hanya ingin mengalihkan isu atas kinerja pemerintah saat ini yang buruk.
"Apalagi provokasi terhadap saya dimulai oleh oknum BuzzerRp yang itu-itu juga, jelas motivasinya mereka memang bikin pengalihah isu atas ketidakbecusan rezim ini," terangnya.
Menurut Roy, orang yang menyebut dirinya melanggar UU ITE atau penistaan agama tidak mengerti hukum. Pasalnya, itu jelas editan dari orang lain dan sudah jelas ada nama akunnya. Seharusnya, yang diserang adalah akun-akun tersebut.
Artikel Terkait
Kejagung Dipertanyakan Soal Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid: Ada Apa di Balik Inkonsistensi Ini?
Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani Tampil Baru, Istri Turut Diperiksa Polisi
ANRI Tak Miliki Salinan Ijazah Jokowi, Pengamat: Bisa Kena Sanksi Pidana!
Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Disebut Bom Waktu, Benarkah Bahayakan Negara?