Siap-Siap! Kejagung Sudah Kasih Kode, Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:35 WIB
Siap-Siap! Kejagung Sudah Kasih Kode, Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?




POLHUKAM.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang peninjauan kembali atau PK Silfester Matutina pada Rabu (20/8/2025) besok. 


Humas PN Jaksel, Rio Barten, menyebut bahwa sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB. 


"Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," kata Rio saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (19/8/2025).


Sidang perdana PK Silfester turut menjadi sorotan kubu Roy Suryo Cs. 


Mereka yang tergabung dalam tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak dan menantang jaksa untuk langsung mengeksekusi Silfester.


"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu saudara Silfester karena besok ini pasti beliau hadir," kata anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

 

Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).


Ia telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.


Namun, hingga kini, eksekusi terhadap vonis tersebut belum juga dilaksanakan.


Kubu Roy Suryo CS yang diwakili Gafur telah mengirimkan surat desakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tiga pucuk surat kepada pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Menurutnya proses PK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.


Apalagi, kata dia, Kejaksaan Agung RI juga telah menyampaikan bahwa surat perintah eksekusi atau P48 untuk Silfester sudah diterbitkan oleh Kajari Jakarta Selatan sejak tahun 2019.


"Jadi besok ini, mohon kepada Pak Jaksa Agung, kepada Pak Jamwas, kepada Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap saudara Silfester," desaknya.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna membenarkan permohonan PK tidak jadi halangan bagi jaksa untuk mengeksekusi Silfester. 


Namun, ia enggan menjawab secara tegas terkait kemungkinan jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap Silfester. 


“Kita tunggu, lihat besok,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (19/8/2025). 


Sumber: Suara

Komentar