POLHUKAM.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saling lempar soal kejelasan tunjangan rumah untuk DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.
Penetapan tunjungan kini menjadi sorotan publik karena dinilai berlebihan untuk wakil rakyat di tengah efisiensi pemerintah.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa angka tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menyebut angka tersebut berkaitan dengan kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara.
Karena telah ditetapkan pemerintah, maka DPR hanya menerima.
"Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima," ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Tunjangan rumah itu diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah.
Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.
Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?