POLHUKAM.ID - Pagi ini, istilah darurat militer menjadi trending topic di media sosial X.
Darurat militer menjadi perbincangan banyak warganet seusai adanya demontrasi.
Banyak warganet yang bertanya-tanya, apa arti darurat militer dan apa dampaknya jika terjadi.
Darurat militer adalah sebuah keadaan darurat di mana suatu wilayah yang pemimpin tertinggi dikendalikan oleh militer.
Keadaan ini memungkinkan militer ditempatkan sebagai penanggung jawab pemerintahan sementara.
Militer akan memiliki kewenangan mengambil alih kekuasaan dari tangan pemerintah sipil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer dapat diterapkan jika:
1. Terjadi ancaman keamanan atau ketertiban yang tidak bisa diatasi dengan cara biasa.
2. Negara sedang menghadapi ancaman perang atau pelanggaran wilayah.
3. Keadaan yang membahayakan keberlangsungan hidup negara.
4. Dalam situasi ini, militer akan memiliki wewenang lebih besar daripada otoritas sipil.
Wewenang tersebut termasuk membatasi hak warga negara, mengatur kebijakan darurat, dan menggunakan kekuatan jika diperlukan.
Keadaan darurat militer ini tentunya akan memiliki dampak yang serius. Apa saja dampaknya?
- Siapa pun bisa ditangkap tanpa proses hukum.
- Kebebasan berpendapat, pers, dan berkumpul dibatasi atau dihapus. Selain itu, seluruh media akan dikontrol negara.
- Negara berpotensi tidak kembali menjadi negara demokrasi dan menjadi rezim militer.
- Kekerasan aparat menjadi legal di mata hukum.
- Aktivitas ekonomi lumpuh.
- Harta benda bisa disita dengan alasan keamanan negara.
Melihat dampak tersebut, keadaan darurat militer sebaiknya dihindari dengan menciptakan kerja sama yang baik antara pemerintah maupun rakyat.
Demikian adalah arti dari darurat militer yang sedang trending di X dan penjelasan dampaknya.***
Sumber: ayobandung
Artikel Terkait
Feby Melinda Istri Ahmad Sahroni, Profilnya Disorot Netizen setelah Suami Di-nonaktifkan dari DPR RI
Pernyataan Sikap APP Bangsa: Adili Jokowi, Makzulkan Wapres Gibran, Ganti Kapolri!
Beda Nasib Sri Mulyani, Eko-Uya dan Sahroni Usai Rumah Dijarah
Ekskalasi Meningkat, TNI Bantah Bakal Berlakukan Darurat Militer: Kami Taat Konstitusi