Total Kedua: Rp 57.433.000
Kalau ditotal semua sebelum pajak, angkanya mencapai Rp 74.210.680. Setelah dipotong PPh 15%, barulah jadi Rp 65,5 jutaan.
Kabar 'Baik'-nya: Stop Jalan-jalan ke Luar Negeri
Untuk menenangkan publik, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan satu kebijakan populis: moratorium atau penghentian sementara kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.
"Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi seluruh anggota DPR terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ungkap Dasco.
Tapi, seperti biasa, selalu ada "syarat dan ketentuan berlaku". Larangan ini tidak berlaku "kecuali menghadiri undangan kenegaraan."
Nah, "undangan kenegaraan" inilah yang jadi celah. Semoga saja celah ini nggak dipakai buat akal-akalan, ya.
Nah, Ini Dia Bagian Paling Bikin Nyesek: Pensiun Tetap Lanjut!
Di antara semua pengumuman soal pemangkasan dan transparansi, ada satu poin di dalam dokumen yang seolah "disembunyikan", padahal ini yang paling sering bikin rakyat gerah: uang pensiun.
Dokumen itu dengan tegas menyatakan bahwa anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun seumur hidup, merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1980.
Artinya, setelah bekerja (yang kadang cuma lima tahun), mereka akan terus digaji oleh negara sampai meninggal dunia.
Ini adalah ironi paling besar. Di saat rakyat menuntut perubahan fundamental, DPR merespons dengan memotong beberapa tunjangan jangka pendek, tapi mempertahankan "dana hari tua" mereka yang paling kontroversial.
Jadi, gimana menurutmu? Langkah DPR ini beneran tobat karena takut sama kekuatan rakyat, atau cuma damage control biar kita diam lagi dan mereka bisa lanjut menikmati fasilitas abadinya?
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris