Total Kedua: Rp 57.433.000
Kalau ditotal semua sebelum pajak, angkanya mencapai Rp 74.210.680. Setelah dipotong PPh 15%, barulah jadi Rp 65,5 jutaan.
Kabar 'Baik'-nya: Stop Jalan-jalan ke Luar Negeri
Untuk menenangkan publik, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan satu kebijakan populis: moratorium atau penghentian sementara kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.
"Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi seluruh anggota DPR terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ungkap Dasco.
Tapi, seperti biasa, selalu ada "syarat dan ketentuan berlaku". Larangan ini tidak berlaku "kecuali menghadiri undangan kenegaraan."
Nah, "undangan kenegaraan" inilah yang jadi celah. Semoga saja celah ini nggak dipakai buat akal-akalan, ya.
Nah, Ini Dia Bagian Paling Bikin Nyesek: Pensiun Tetap Lanjut!
Di antara semua pengumuman soal pemangkasan dan transparansi, ada satu poin di dalam dokumen yang seolah "disembunyikan", padahal ini yang paling sering bikin rakyat gerah: uang pensiun.
Dokumen itu dengan tegas menyatakan bahwa anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun seumur hidup, merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1980.
Artinya, setelah bekerja (yang kadang cuma lima tahun), mereka akan terus digaji oleh negara sampai meninggal dunia.
Ini adalah ironi paling besar. Di saat rakyat menuntut perubahan fundamental, DPR merespons dengan memotong beberapa tunjangan jangka pendek, tapi mempertahankan "dana hari tua" mereka yang paling kontroversial.
Jadi, gimana menurutmu? Langkah DPR ini beneran tobat karena takut sama kekuatan rakyat, atau cuma damage control biar kita diam lagi dan mereka bisa lanjut menikmati fasilitas abadinya?
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?