Semasa hidupnya, Tiara sudah sekitar lima tahun terakhir menjalin asmara dan tinggal bersama pacarnya, Alvi, di indekos Kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Bergerak cepat, polisi menangkap Alvi Maulana di Kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu, 7 September 2025 pukul 00.30 WIB.
Penangkapan juga melibatkan Ketua RT, Heru Krisbiantoro.
"Kemarin saya diajak, tapi hanya lihat dari jauh," kata Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan ini.
"Saya dititipi supaya nggak ada yang masuk ke kos atau merusak garis polisi," sambungnya.
Berdasarkan keterangan Ketua RT, Alvi dan Tiara sudah tinggal di kos selama 5 bulan, tapi tidak tahu hubungan keduanya.
"Dimintai KTP nggak pernah ngasih, jadi saya nggak bisa ngomong apakah itu istri siri atau adiknya," kata Heru.
Pemilik kos bernama Budi juga mengaku mengenal pelaku hanya dari WhatsApp.
"Ngakunya bakal ditempati dengan keluarga, kontraknya Rp6,5 juta per tahun," katanya.
Alvi Maulana ditangkap polisi, pelaku mutilasi Mojokerto ini adalah pacar korban sendiri.
Pelaku berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sedangkan korban adalah Tiara Angelina Saraswati sarjana S1 Manajemen UTM. Setelah lulus ia tinggal bareng pacarnya, Alvi, di sebuah indekos.
Motif pelaku mutilasi di Mojokerto
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, motif mutilasi Mojokerto ini adalah tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga pasangan belum sah.
"Latar belakang tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan," kata AKBP Ihram.
"Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami istri yang belum sah," lanjutnya.
Kapolres Mojokerto ini menambahkan, pelaku merasa kewalahan menghadapi tuntutan korban yang ingin bergaya hidup mewah.
"Emosi saya memuncak karena sudah memendam dari lama," klaim Alvi, pelaku mutilasi.
"Anaknya temperamen terhadap masalah kecil, puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban," sambungnya.
Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, baju korban, guling, sprei berlumuran darah, dua handphone, dan sepeda motor Nmax nopol W 6415 AR.
Tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP (pembunuhan) adalah penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kesaksian Tetangga Kos hingga Ketua RT soal Sosok Alvi Pemutilasi Pacar
Polisi menangkap Alvi Maulana pelaku mutilasi terhadap TAS (25) di Rumah Kos Jalan Lidah Wetan Gang 1 RT 1, RW 1, Lakarsantri, Surabaya.
Pria 24 tahun warga Sumatera Utara itu tinggal di rumah kos tersebut sejak bulan April 2025 lalu.
Di rumah kos kecil tersebut, ia tinggal bersama korban selayaknya suami istri.
Bahkan, kepada tetangga dan warga, Alvi mengaku tinggal bersama istri sirinya. Namun, ternyata hal itu untuk mengelabui agar bisa kumpul kebo dengan korban.
"Bilangnya tinggal sama istri sirinya. Karena sejak bulan April itu sudah tinggal sama wanita itu," kata Indah tetangga sebelah kamar pelaku, Senin (8/9/2025).
Indah tak menyangka bahwa keduanya bukanlah pasangan suami istri.
Sebab, selama ini baik Alvi dan TAS tidak pernah berbaur dengan tetangga kos. Keduanya disebut tertutup.
"Gak pernah keluar ngobrol. Yang wanita itu juga malah gak pernah keluar jadi saya gak tahu ada di kos atau tidak. Palingan yang Mas Alvi itu menyapa ketika bertatap muka," tambahnya.
Hal senada dikatakan Heru, Ketua RT setempat. Pelaku biasanya membeli makan di dekat rumahnya.
"Biasanya hanya menyapa 'Monggo' gitu. Orangnya pendiam. Tidak banyak berinteraksi dengan tetangga. Tapi ternyata diam-diam sadis ya," kata Heru.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris