Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.
"KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Atas (nama) saudara AFI, KPK telah menghentikan proses penyidikannya karena meninggal dunia," terang Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore, 10 September 2025.
Asep tidak menjelaskan kapan SP3 terbit.
Selain Awang Farouk, dua tersangka lain dalam perkara dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kaltim tahun 2013-2018 adalah Dayang Donna Walfaries Tania, ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim yang juga anak Awang Farouk, dan Rudy Ong Chandra, kKomisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Adapun Awang Farouk meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Awang meninggal pada usia 76 tahun di Ruang ICU RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Kasus bermula ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugen yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemprov Kaltim pada Juni 2014. Namun pada Agustus 2014, perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy dilanjutkan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega dari Sugen.
Iwan lantas mengajak Rudy menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim. Pertemuan dilatarbelakangi permasalahan enam IUP perusahaan milik Rudy sedang digugat perdata di Pengadilan dan proses pidana di kepolisian.
Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Rudy mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Iwan. Iwan lalu bertemu Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.
Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan enam IUP perusahaan milik Rudy. Setelah surat pengajuan perpanjangan enam IUP diterima pihak BPPMD PTSP Kaltim, Iwan mengirimkan uang Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, dan uang sebesar Rp50 juta kepada Amrullah.
Pada Januari 2015, Amrullah dihubungi Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong. Satu bulan berikutnya
Pada Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari pengurusan enam IUP.
Dayang membantah meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar. Dia mengaku Iwan telah menghubunginya dan memberi harga penebusan sebesar Rp1,5 miliar.
Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna. Di mana, Iwan diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Bersamaan dengan itu, Rudy memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang.
Setelah transaksi tersebut Rudy Ong melalui Iwan menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Dayang Donna yang diantarkan babysitter Bernama Imas Julia.
Sumber: rmol
Foto: Flyer ucapan duka atas meninggalnya Awang Farouk. (Foto: Instagram)
Artikel Terkait
3 Fakta Viral Tanggul Beton Misterius di Laut Cilincing Ganggu Nelayan, Bukan Proyek Pemerintah?
Tangis Ibu Delpedro Pecah di Rutan Polda Metro: Anak Saya Bukan Maling!
HEBOH! Beredar Daftar 7 Nama Bakal Dilantik Jadi Menteri dan Wamen, Ada Grace Natalie Hingga Dudung Abdurachman
Menkeu Purbaya Klarifikasi Soal Anaknya yang Viral: Dia Masih Kecil