POLHUKAM.ID - Pabrik material konstruksi milik warga negara (WN) Rusia ketahuan berdiri di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan hutan mangrove Bali. Selain itu di kawasan tersebut juga sudah ada tanah yang tersertifikat. Padahal seharusnya Tahura dilindungi negara.
Temuan ini terungkap saat anggota Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, melakukan inspeksi mendadak.
“Yang aneh, sejak saya menjadi Anggota DPRD tahun 2004, baru kali ini ada sertifikat tanah di kawasan hutan negara,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali Dewa Rai, Rabu (18/09/2025).
Hal serupa ditegaskan oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, yang merasa heran atas lemahnya pengawasan Satpol PP Bali. Dia menilai Satpol PP baru bertindak setelah mendapat desakan keras dari DPRD.
“Ada apa dengan Satpol PP Bali, kenapa baru bergerak setelah kami desak?” ujarnya dengan nada heran.
Menurut Supartha, kondisi kawasan Tahura yang diurug dan dipenuhi bangunan tak berizin telah memperparah dampak banjir bandang. Air laut yang naik semakin memperburuk kondisi karena jalur resapan air tertutup bangunan ilegal.
“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa banjir bandang diperparah oleh alih fungsi Tahura yang diurug dan dipenuhi bangunan tanpa izin,” tegas dia.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan tidak akan tinggal diam. “Kami akan terus mengawal dan mengamankan Tahura dari oknum-oknum yang merusak lingkungan,” pungkasnya.
Sumber: liputan6
Artikel Terkait
Kyai Ashari Buka-bukaan: Modus Licik di Balik Pelecehan Santriwati yang Baru Terungkap!
Kiai Pati Dilindungi! Pengacara Beberkan Upaya Tutupi Kasus Cabul Santriwati hingga Tawaran Suap Rp400 Juta
Bareskrim Selidiki Laporan Jusuf Kalla: Ada Misteri Dana Rp5 Miliar di Balik Isu Ijazah Jokowi?
Amien Rais Bongkar Rahasia di Balik Layar: Menko Ini Ngaku Tak Bisa Bertemu Prabowo karena Teddy Indra Wijaya