Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Pria, Polisi Buru Pelaku di 3 TKP Berbeda

- Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB
Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Pria, Polisi Buru Pelaku di 3 TKP Berbeda

POLHUKAM.ID - Satreskrim Polres Jepara terus mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial S atau SK (18), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Peristiwa ini diduga melibatkan delapan orang pelaku dan terjadi di beberapa lokasi berbeda.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan langsung melakukan penyelidikan awal.

"Laporan sudah kami terima pada Senin, 4 Mei 2026, dan telah dibuatkan pengantar untuk visum et repertum," ujar Wildan, Rabu (6/5/2026).

Proses pemeriksaan terhadap korban dan saksi mulai dijadwalkan untuk mengungkap kronologi lebih rinci.

"Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan para saksi dan korban terkait kejadian tersebut, atau klarifikasi korban dan para saksi," kata dia.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi korban. Namun, komunikasi awal sudah dilakukan.

"Sampai saat ini, saya belum bertemu langsung dengan korban. Kemarin, korban masih bisa diajak berkomunikasi terkait kejadian tersebut," jelasnya.

Berdasarkan laporan awal, peristiwa ini diduga terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Mayong. Jumlah pelaku masih dalam pendalaman.

"Dalam laporan, ada tiga TKP. Pertama lima orang, kedua tiga orang, dan ketiga sekitar dua orang. Kami masih mendalami apakah ada pelaku yang sama di setiap TKP," tegasnya.

Polisi kini melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan jumlah pelaku, peran masing-masing, serta rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban dan saksi.

Sebelumnya, remaja perempuan berinisial S (18) diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh delapan pria. Kejadian ini bermula saat korban berkenalan dengan seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Mayong.

Halaman:

Komentar