POLHUKAM.ID - Polisi berhasil menangkap AS (51), seorang oknum kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban FA sebanyak 10 kali.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka AS sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Peristiwa ini mencoreng nama baik dunia pendidikan pesantren dan menjadi perhatian publik luas.
"Korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024," jelas Jaka dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Artikel Terkait
Buronan Kiai Cabul Puluhan Santriwati di Pati Akhirnya Dibekuk, Sempat Kabur ke Jakarta!
MUI: Tuduhan Amien Rais ke Teddy Soal Skandal Moral Tanpa Bukti Syari, Ini Hukumnya
Trump vs Paus Leo XIV: Siapa yang Benar-Benar Berkuasa di Balik Konflik Global Ini?
Geger! 26 Media Ramai-Ramai Bantah Jadi Mitra Pemerintah, Ada Apa dengan Bakom?