Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin. Setidaknya 21 rekening terkait aliran dana terhadap ormas itu telah dibekukan.
"PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada dibeberapa bank," ujar Direktur Analisis PPATK Maryanto dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022)
Menurut Maryanto, pembekuan 21 rekening tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam rangka melakukan penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin. Hanya saja, ia belum membeberkan jumlah yang berada dalam rekening tersebut. Nanun, kata dia, nominalnya tidak signifikan.
"Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya," jelas Maryanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengungkap fakta baru terkait ormas Khilafatul Muslimin yang dianggap memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Organisasi yang dikomandani oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu memungut iuran ke seluruh anggotanya Rp 1.000 per hari. "Dari semua warganya (anggota Khilafatul Muslimin) diwajibkan memberikan infaq sejumlah Rp 1.000 per hari,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur