"Jika Bobby tetap ngotot, maka Polda Sumut bisa mengamankan Bobby dan memprosesnya secara hukum, karena kebijakan itu sangat berpotensi membenturkan warga antardaerah," kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Nasir menilai kebijakan yang digagas menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu berpotensi memicu gesekan sosial antara masyarakat Aceh dan Sumut.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan berpelat resmi dari daerah mana pun berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia.
Razia terhadap kendaraan berpelat BL pun dianggap tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur