Roy Suryo Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Disebut Panik dan 'Kurungan di Depan Mata'
Tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, secara resmi telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Surat tersebut berisi permintaan untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat mereka.
Permintaan ini diajukan menyusul diterbitkannya SP3 untuk dua tersangka sebelumnya dalam kasus serupa, yaitu Eggi Sudjana dan Hari Damai Lubis. Langkah ketiga tersangka ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Mardiansyah Semar Sindir Roy Suryo: "Sudah Mulai Panik!"
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, memberikan tanggapan pedas terhadap permohonan SP3 dari Roy Suryo dan kawan-kawan. Dalam debat panas di Kompas TV, Semar menilai langkah mencari celah SP3 adalah tanda kepanikan dari kubu tersangka.
"Boleh saja berupaya mencari jalan keluar agar tidak terkena sanksi hukum. Tapi secara substansi, bisa kita simpulkan Roy Suryo dan kawan-kawan sudah mulai panik! Dulu awalnya gagah menantang, sekarang berharap justifikasi SP3," cetus Semar.
Semar semakin menyoroti keyakinannya bahwa proses hukum telah kuat. Ia bahkan menyindir dengan mengatakan, "Saya cuma berdoa semoga Roy Suryo sehat. Harus sehat karena saya pikir kurungan sudah di depan mata. Lebih baik tobat saja."
Bantahan Roy Suryo: "Solo yang Panik, Kita Tidak"
Menanggapi tudingan panik, Roy Suryo membantah dengan tegas. Ia justru balik menuding bahwa pihak dari Solo, kota asal Presiden Jokowi, lah yang sedang tidak tenang.
Artikel Terkait
Badan Anggaran DPR: Benarkah Lembaga Ini Hanya Membebani APBN?
Jokowi Bongkar Fakta Revisi UU KPK 2019: Inisiatif DPR, Saya Tidak Tanda Tangan!
SP3 untuk Putriana, Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim: Ini Dalang dan Motif Politik di Baliknya
Misteri Ijazah Jokowi: Benarkah KPU Langgar UU dengan Salinan Tanpa Tanggal Legalitas?