Mensos Gus Ipul Sebut Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI BPJS Menyesatkan
POLHUKAM.ID - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bukanlah instruksi dari Presiden. Pernyataan ini menanggapi viralnya pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan perintah presiden.
Gus Ipul menyatakan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut berpotensi memicu hoaks dan menyesatkan publik. Ia menekankan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto justru untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran melalui pemutakhiran data, bukan mencabut hak layanan kesehatan masyarakat miskin.
Penonaktifan PBI Berbasis Data, Bukan Instruksi
Menurut Mensos, kebijakan penonaktifan PBI dilakukan semata-mata berdasarkan hasil pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang berdasarkan data terbaru sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"Penonaktifan itu didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden," tegas Gus Ipul di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).
Artikel Terkait
6 Kejanggalan Mencolok Ijazah Rismon Sianipar: Dari Tesis Hilang hingga Nama Rektor yang Salah!
Roy Suryo Minta SP3, Dibilang Kurungan di Depan Mata: Akhir Kisah Ijazah Jokowi?
Badan Anggaran DPR: Benarkah Lembaga Ini Hanya Membebani APBN?
Jokowi Bongkar Fakta Revisi UU KPK 2019: Inisiatif DPR, Saya Tidak Tanda Tangan!