POLHUKAM.ID - Sebagai mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) berhak atas uang pensiun dari negara yang diterima setiap bulannya untuk menunjang hidup di masa tua.
Jokowi sendiri menegaskan, dirinya sudah menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.
Sebagaimana eks pejabat negara lainnya, uang pensiun disalurkan lewat PT Taspen (Persero) ke rekening pribadi setiap bulannya.
Tak hanya uang pensiun pokok, Jokowi juga berhak atas tunjangan THR dan simpanan berupa Tabungan Hari Tua (THT).
Khusus untuk THT, besarannya disesuaikan jumlah iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.
Lalu berapa berapa jumlah uang pensiun presiden sebagaimana yang diterima Jokowi dan mantan presiden lainnya seperti Megawati Soekarnoputri dan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Uang Pensiun Jokowi
Besaran gaji maupun uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Regulasi ini sudah berlaku lebih dari empat dekade dan hingga kini belum pernah mengalami perubahan.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Bab III Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak atas uang pensiun.
Besarannya diatur dalam ayat (2), yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih menjabat.
UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur besaran gaji pokok.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur