Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akhirnya buka suara di tengah pusaran kontroversi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saat isu gugatan perdata memanas di tingkat nasional, KPU Solo menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan sah saat pencalonannya sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada Serentak 2020.
Klarifikasi ini menjadi krusial mengingat gugatan yang dilayangkan oleh advokat Subhan Palal secara spesifik menyoroti keabsahan ijazah luar negeri Gibran, yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, mengonfirmasi bahwa proses administratif pendaftaran Gibran sebagai Calon Wali Kota Solo pada saat itu sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses pendaftaran Calon Kepala Daerah saat itu secara administratif sudah sesuai prosedur dan terverifikasi,” kata Yustinus Arya Artheswara, dikutip Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Yustinus Arya menjelaskan dokumen krusial yang menjadi dasar verifikasi. Pihak Gibran telah menyerahkan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menjadi bukti bahwa ijazah luar negerinya diakui setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
“Jadi waktu itu mereka membawa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dilampiri copy ijazah,” jelas Yustinus Arya.
Pernyataan KPU Solo ini menjadi antitesis dari argumen utama penggugat, Subhan Palal. Dalam gugatannya, Subhan menegaskan bahwa status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar Subhan.
Ia berpegang pada interpretasi bahwa undang-undang mensyaratkan pendidikan "sederajat", bukan "setara" hasil penyetaraan. “Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” tegas Subhan. Menurutnya, penyetaraan hanya berlaku untuk melanjutkan jenjang pendidikan, bukan sebagai syarat dalam kontestasi politik.
Atas dasar inilah, Gibran dan KPU RI digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan utama agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.
Sebagai informasi, berikut adalah riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU RI:
- SD: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993–1999)
- SMP: SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)
- SMA: Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004)
- SMA: UTS Insearch Sydney (2004–2007)
- S1: MDIS Singapore (2007–2010)
Sumber: suara
Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ist)
Artikel Terkait
Beredar Postingan Pertamina Bakal Bayar Postingan Positif Rp7 Juta, Komentar Netizen Bikin Ngakak
Pakar Siber Teguh Aprianto: WFT Anak Punk Tanpa Kemampuan Teknis, Bukan Hacker Bjorka Asli
Cyber Masquerade: Hikayat Fufufafa dan Bjorka
Pria di OKI Sumsel Tewas Ditembak saat Bonceng Istri, Pelaku Ternyata Teman Sekampung