Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Bripka RN, seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, terhadap seorang gadis berusia 16 tahun berinisial L, telah menggemparkan publik. Oknum polisi tersebut kini ditahan dan kasusnya ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.
Insiden yang diduga terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini bermula ketika Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk mendatangi rumah korban pada dini hari. Korban, yang saat itu ditemani seorang tetangga berusia 11 tahun, mengaku dipaksa masuk, ditindih, dan dipukul sebelum akhirnya diperkosa. Keesokan harinya, korban kembali mengalami perlakuan tidak senonoh. Korban mengaku pasrah karena merasa takut dengan ancaman pelaku.
Setelah memberanikan diri melapor pada 22 September 2025, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku. Istri pelaku, berinisial GP, bersama ibunya, WS, mendatangi rumah korban dan mengancam agar laporan dicabut, dengan alasan perbuatan tersebut sudah "dibayar". Korban juga merasa tidak nyaman selama proses pemeriksaan karena seluruh pemeriksa adalah laki-laki tanpa kehadiran polwan.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!