Oknum Brimob Bripka RN Diperiksa, Istri Ancam Korban Cabut Laporan Perkosaan Gadis 16 Tahun di Maluku

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:20 WIB
Oknum Brimob Bripka RN Diperiksa, Istri Ancam Korban Cabut Laporan Perkosaan Gadis 16 Tahun di Maluku

Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, menegaskan pentingnya penanganan yang profesional dan transparan serta jaminan perlindungan bagi korban. Sementara itu, pihak istri pelaku membantah tuduhan dan menyebut kasus ini sebagai "penipuan".

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menegakkan hukum secara profesional. Ia menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Bripka RN dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Proses hukum baik secara kode etik profesi maupun pidana telah berjalan. Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan sesuai undang-undang perlindungan anak dan meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif yang dapat merugikan korban.

Sumber: tribunnews

Halaman:

Komentar

Terpopuler