Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, menegaskan pentingnya penanganan yang profesional dan transparan serta jaminan perlindungan bagi korban. Sementara itu, pihak istri pelaku membantah tuduhan dan menyebut kasus ini sebagai "penipuan".
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menegakkan hukum secara profesional. Ia menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Bripka RN dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Proses hukum baik secara kode etik profesi maupun pidana telah berjalan. Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan sesuai undang-undang perlindungan anak dan meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif yang dapat merugikan korban.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya