Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, menegaskan pentingnya penanganan yang profesional dan transparan serta jaminan perlindungan bagi korban. Sementara itu, pihak istri pelaku membantah tuduhan dan menyebut kasus ini sebagai "penipuan".
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menegakkan hukum secara profesional. Ia menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Bripka RN dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Proses hukum baik secara kode etik profesi maupun pidana telah berjalan. Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan sesuai undang-undang perlindungan anak dan meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif yang dapat merugikan korban.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya