Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, menegaskan pentingnya penanganan yang profesional dan transparan serta jaminan perlindungan bagi korban. Sementara itu, pihak istri pelaku membantah tuduhan dan menyebut kasus ini sebagai "penipuan".
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menegakkan hukum secara profesional. Ia menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Bripka RN dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Proses hukum baik secara kode etik profesi maupun pidana telah berjalan. Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan sesuai undang-undang perlindungan anak dan meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif yang dapat merugikan korban.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!