Fakta Kematian Dina Oktaviani: Dihabisi Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:40 WIB
Fakta Kematian Dina Oktaviani: Dihabisi Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati

Dari pemeriksaan awal, Heryanto mengaku nekat melakukan aksi keji ini karena terdesak masalah finansial. Kebutuhan uang inilah yang menjadi motif utama pelaku merencanakan perampasan harta benda milik Dina.

Kekerasan Berujung Maut di Rumah Pelaku

Heryanto mengajak Dina ke rumahnya di Purwakarta. Di sanalah kekerasan mematikan itu terjadi: pelaku mencekik dan membekap Dina hingga korban meninggal dunia.

Pemerkosaan dan Pencurian Setelah Korban Tak Bernyawa

Fakta paling mengejutkan yang menambah bobot kejahatan ini adalah perbuatan asusila yang dilakukan Heryanto. Setelah memastikan Dina tewas, pelaku malah memperkosa jasad korban. Tak berhenti di situ, ia kemudian mengambil barang-barang berharga milik Dina, termasuk perhiasan dan telepon genggamnya, sebelum membuang jasadnya ke sungai.

Ancaman Hukuman Berlapis dan Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan barang bukti kunci, termasuk satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone. Meskipun Kasi Humas Polres Karawang sempat menyebut Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan Berat), detail kasus ini yang meliputi pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan, menunjukkan bahwa Heryanto akan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya jauh lebih berat:

  • Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan Biasa (Pasal 340 atau 338 KUHP): Perbuatan mencekik dan membekap yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
  • Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP): Pengambilan harta benda korban (merampok perhiasan dan handphone) setelah melakukan kekerasan mematikan, yang dapat mengancam pidana penjara hingga 15 tahun atau bahkan hukuman mati jika korban meninggal.
  • Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP): Perbuatan asusila yang dilakukan setelah pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun yang bisa diperberat karena terjadi setelah pembunuhan.

Tampaknya, Heryanto akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas kejahatan brutal yang ia lakukan terhadap temannya sendiri.

Sumber: https://beritamanado.com/fakta-kematian-pegawai-minimarket-dina-oktaviani-dihabisi-rekan-kerja-terancam-hukuman-mati/

Halaman:

Komentar

Terpopuler