6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Disita Kejagung, Nilainya Tembus Rp 20 Miliar!

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:25 WIB
6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Disita Kejagung, Nilainya Tembus Rp 20 Miliar!

Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Nilai Rp20 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Aset yang disita merupakan milik tersangka, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan mantan Komisaris Utama PT Sritex.

Detail Aset yang Disita Kejagung

Penyitaan ini mencakup enam bidang tanah dengan total luas lebih dari dua hektare (20.027 meter persegi). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memperkirakan nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp20 miliar.

"Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau enggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Lokasi dan Jenis Aset

Halaman:

Komentar

Terpopuler