Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Nilai Rp20 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Aset yang disita merupakan milik tersangka, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan mantan Komisaris Utama PT Sritex.
Detail Aset yang Disita Kejagung
Penyitaan ini mencakup enam bidang tanah dengan total luas lebih dari dua hektare (20.027 meter persegi). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memperkirakan nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp20 miliar.
"Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau enggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!