Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Nilai Rp20 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Aset yang disita merupakan milik tersangka, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan mantan Komisaris Utama PT Sritex.
Detail Aset yang Disita Kejagung
Penyitaan ini mencakup enam bidang tanah dengan total luas lebih dari dua hektare (20.027 meter persegi). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memperkirakan nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp20 miliar.
"Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau enggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Artikel Terkait
Keracunan Massal di Mojokerto: 261 Siswa Terpapar, Benarkah dari Menu MBG Soto Ayam?
Denada Digugat Rp 7 Miliar Anak Kandung, Ini Respons Mengejutkan dari Manajemennya!
Meteo MSN: Rahasia Dapatkan Info Cuaca Akurat & Real-Time Sebelum Beraktivitas!
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi Lengkap untuk Pemula & Profesional