Penyitaan dilakukan oleh penyidik Kejagung pada tanggal 7 Oktober 2025. Tidak hanya tanah, bangunan berupa vila mewah milik Iwan Setiawan Lukminto juga turut disita. Salah satu aset yang tercatat adalah satu bidang tanah beserta bangunan seluas 389 meter persegi yang terletak di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Latar Belakang Kasus Korupsi PT Sritex
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas tiga tersangka dalam perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Selain Iwan Setiawan Lukminto (ISL), dua tersangka lainnya adalah:
- Zainuddin Nappa (ZM): Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- Dicky Syahbandinata (DS): Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan, dimana ketiga tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum, bersikap kooperatif, serta dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-sita-6-aset-tanah-eks-bos-sritex-nilainya-rp20-miliar
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!