Penyitaan dilakukan oleh penyidik Kejagung pada tanggal 7 Oktober 2025. Tidak hanya tanah, bangunan berupa vila mewah milik Iwan Setiawan Lukminto juga turut disita. Salah satu aset yang tercatat adalah satu bidang tanah beserta bangunan seluas 389 meter persegi yang terletak di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Latar Belakang Kasus Korupsi PT Sritex
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas tiga tersangka dalam perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Selain Iwan Setiawan Lukminto (ISL), dua tersangka lainnya adalah:
- Zainuddin Nappa (ZM): Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- Dicky Syahbandinata (DS): Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan, dimana ketiga tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum, bersikap kooperatif, serta dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-sita-6-aset-tanah-eks-bos-sritex-nilainya-rp20-miliar
Artikel Terkait
Keracunan Massal di Mojokerto: 261 Siswa Terpapar, Benarkah dari Menu MBG Soto Ayam?
Denada Digugat Rp 7 Miliar Anak Kandung, Ini Respons Mengejutkan dari Manajemennya!
Meteo MSN: Rahasia Dapatkan Info Cuaca Akurat & Real-Time Sebelum Beraktivitas!
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi Lengkap untuk Pemula & Profesional