Diduga kuat, gas beracun tersebut berasal dari water heater (pemanas air) yang menggunakan tabung elpiji 12 kilogram. Tabung gas ini ditempatkan di dalam kamar mandi glamping, tepatnya di bawah dekat kloset. Faktor yang memperparah situasi adalah desain kamar mandi yang minim ventilasi, sehingga gas beracun yang bocor terperangkap di dalam ruangan.
Proses Hukum dan Penolakan Autopsi
Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, pihak kepolisian tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian secara resmi tanpa hasil autopsi.
Awalnya, keluarga menyetujui dilakukannya autopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang pasti. Namun, keputusan ini kemudian dibatalkan karena keluarga tidak tega melihat jenazah Cindy dibedah. Akhirnya, Cindy dimakamkan tanpa melalui proses autopsi terlebih dahulu.
Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi para pelaku usaha akomodasi, terutama penginapan glamping dan villa, untuk selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan tamu, termasuk memastikan sistem ventilasi yang memadai dan instalasi gas yang sesuai standar.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tukin Pegawai Pajak Tembus Rp100 Juta! Ini Rincian Gaji Pokok & Tunjangan Lengkapnya
Viral! Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mati, Terancam Pasal Berapa?
Keracunan Massal di Mojokerto: 261 Siswa Terpapar, Benarkah dari Menu MBG Soto Ayam?
Denada Digugat Rp 7 Miliar Anak Kandung, Ini Respons Mengejutkan dari Manajemennya!